faq1:5k13:60270--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp terlanjur buat 2 FP krn awalnya pembayaran mau 2x sudah dibuat ternyata jdinya wp bayar sekali lngsg 100%. ini gimana ?
Jawaban
ini pembuatan FP kan harusnya saat penyerahan atau pembayaran. kalau sudah terlanjur bikin 2 yg satu bisa dibuat pengganti. yg satunya konfirm kpp apakah boleh dilakukan pembatalan saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/60270--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)