User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60260--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada utang yg dihapuskan krn menang dalam sidang (sidang penghapusan utang) dalam akuntansi diakui sbg penghasilan. apakah di pajak dapt dikoreksi ? kalau wp ada kompensasi kerugian itu dimasukinnya dimana ? ada lampiran apa saja yg harus disampaikan?

Jawaban

kembali ke ketentuan umum psl 6 dan 9 atas biaya fiskal. perhitungan pengakuan laba rugi fiskal dituliskan dalam lampiran khusus 2A. kalau lampiran kita kembali ke PER 02 th 2019 saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/60260--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)