User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60257--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila kita mempunyai penghasilan yang dikenai PPh psl 4(2) final PP23 thn 2018 dan penghasilan dari komsi . Apakah kita masih harus melaporkan norma penghitungan?

Jawaban

tidak, NPPN itu pilihan dan harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke KPP

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/60257--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)