faq1:5k13:60257--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila kita mempunyai penghasilan yang dikenai PPh psl 4(2) final PP23 thn 2018 dan penghasilan dari komsi . Apakah kita masih harus melaporkan norma penghitungan?
Jawaban
tidak, NPPN itu pilihan dan harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/60257--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)