User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60256--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bank kerja sama dengan Pemda dengan nilai kontrak 100 juta . apakah kontrak rsebut kita kenakan PPN min? kalau iya bagaimana tata cara penerapannya . jadi kita rekrutmen trus untuk menggunakan jasa BKD,berupa jasa pengajaran untuk prosesnya. nah terkait itu kita ada kasih imbalan ke BKD nah imbalannya itu kita kenakan PPN ga ya min ? Kalo PPh nya kena 23 ya?

Jawaban

wp diminta pastikan dulu apakah pemda berstatus sebagai PKP sesuai PMK 231/PMK.03/2019 atau tidak? selanjutnya jelaskan tentang jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN yg terakhir diubah di UU Cika. kalau memang jasa yg diberikan adalah objek PPN, pastikan lagi banknya ini bank BUMN atau tidak? kalau pemdanya PKP, jasanya termasuk objek PPN, dan banknya BUMN, maka pemda menerbitkan faktur dengan kode 03 kalau pemda PKP, jasa termasuk objek, dan banknya bank swasta, maka terbitka

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/60256--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)