faq1:5k13:60254--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
di thn 2020 saya ada daftar insentif pph pasal 21 DTP tapi tidak keluar suratnya.itu saya mau daftar ulang lagi gmn ya? maksudnya surat ket bahwasannya perusahaan tsb telah di setujui mendapatkan insentif dtp psl 21. tp utk suratnya sy tdk terima. apakah perlu daftar ulang lg?
Jawaban
WP ingin download ulang suket pph pasal 21 DTP tahun 2020 yang didapatkan dulu saat pengajuan melalui DJP Online (PMK-86/110). Dijelaskan bahwa di DJP Online sudah tidak ada menu pengajuannya, sudah diganti yang terbaru yaitu PMK-9. Jika WP tetap butuh surat tersebut, coba arahkan KPP ya. Tahun 2021, meskipun WP ditahun 2020 sudah dapat insentif PPh 21, tetap harus ngajuin ulang.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k13/60254--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)