User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60254--14-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

di thn 2020 saya ada daftar insentif pph pasal 21 DTP tapi tidak keluar suratnya.itu saya mau daftar ulang lagi gmn ya? maksudnya surat ket bahwasannya perusahaan tsb telah di setujui mendapatkan insentif dtp psl 21. tp utk suratnya sy tdk terima. apakah perlu daftar ulang lg?

Jawaban

WP ingin download ulang suket pph pasal 21 DTP tahun 2020 yang didapatkan dulu saat pengajuan melalui DJP Online (PMK-86/110). Dijelaskan bahwa di DJP Online sudah tidak ada menu pengajuannya, sudah diganti yang terbaru yaitu PMK-9. Jika WP tetap butuh surat tersebut, coba arahkan KPP ya. Tahun 2021, meskipun WP ditahun 2020 sudah dapat insentif PPh 21, tetap harus ngajuin ulang.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/60254--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)