User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60253--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan A berdomisili di Indonesia Perusahaan B berdomisili di Korea Selatan (memiliki COD, bukan BUT) Tidak ada hubungan istimewa. A memberikan jasa konsultasi marketing kepada B. Berdasarkan tax treaty, tarif PPh 26 yang dikenakan brp %? Ada di pasal brp? Lalu apakah PPN yang dikenakan 0% atas ekspor jasa?

Jawaban

PPN> Pastikan apakah kriteria jasa dan transaksi yang diberikan sesuai dengan PMK-32/2019, apabila iya, maka cukup menerbitkan PEJKP+invoice, pastikan memenuhi kriteria jasa dan syarat formal. PPh> bukan PPh pasal 26, karena indo yang menerima penghasilan, nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan, penghasilan dari luar negeri. Untuk pajak yang dipotong diluar negeri, disarankan WP mematuhi ketentuan tax treaty di negara tesebut agar bisa menggunakan tarif sesuai tax treaty. Atas pajak yang dipoto

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/60253--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)