User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60247--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan EMKL memakai jasa dari vendor (misal PT Pelabuhan Indonesia,PT Petikemas Indonesia dll) atas jasa tersebut dikenakan PPN 10%. Apakah perusahaan EMKL tersebut dapat mengkreditkan PPN 10% dari vendor yang dimaksud? mengingat perusahaan EMKL mendapat fasilitas PPN tarif lain 1%

Jawaban

ga bisa dikreditkan ya PMnya oleh perusahaan EMKL. kalau ketentuannya bisa pakai PMK-75/2010 yg terakhir diubah di PMK-121/2015 coba cek resume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/60247--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)