User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60239--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PER 05 2021 PPh 4 ayat 2 pot putnya seperti apa jika yang berkontrak sewa adalah cabang? dan ternyata sudah dilaporkan dan dilaporkan oleh pusat?

Jawaban

sesuai PER 05 2021, harunya cabang yang setor dan lapor, bisa konfirmasi KPP terlebih dahulu jika sudah telanjur seperti itu.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/60239--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)