User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60235--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spt 21 normal LB, pembetulan 1 KB, terus yang LB tetap diakui atau tidak diakui di SPT masa tujuan kompensasi dan gimana perlakukannya?

Jawaban

untuk SPT yang kurang bayar, silakan bayar sesuai nilai kurang bayarnya untuk tujuan kompensasi tidak perlu dilakukan pembetulan, dan tetap diakui nilai kompensasinya selama KB spt pembetulan tadi sudah disetorkan dan dilaporkan SPT pembetulannya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/60235--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)