User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60208--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika punya 2 toko online, apakah penjualan kotor per bulan boleh digabung dan dibayarkan sekalian?“ Kalau 2 toko online tersebut merupakan kepemilikan satu orang, bisa langsung digabung aja perhitungan dan pembayaran PP 23 nya kan ya, kak?

Jawaban

tidak ada npwp cabang, dpp pph finalnya peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan, omset keseluruhan bisa digabung perhitungan/ penyetoran pph finalnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k13/60208--14-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1