faq1:5k13:60208--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika punya 2 toko online, apakah penjualan kotor per bulan boleh digabung dan dibayarkan sekalian?“ Kalau 2 toko online tersebut merupakan kepemilikan satu orang, bisa langsung digabung aja perhitungan dan pembayaran PP 23 nya kan ya, kak?
Jawaban
tidak ada npwp cabang, dpp pph finalnya peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan, omset keseluruhan bisa digabung perhitungan/ penyetoran pph finalnya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k13/60208--14-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1