User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60164--14-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ada kesalahan saat melakukan pengisian SPT PPh Masa Maret 2021. Saya keliru dalam memasukkan salah satu identitas Wajib Pajak yang dipotong (PPh 26) Taxpayer's name dan address. SPT PPh Pasal 23/26 sudah dilaporkan. Kalalu kesalahan di nama dan alamat bisa dibetulkan BP nya ya?

Jawaban

Bisa kok dibetulkan dalam rangka merubah nama dan alamat, ubah/betulkan bukpot lalu laporkan SPT pembetulannya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k13/60164--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)