User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60158--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada kesalahan pembayaran, yang seharusnya tidak membayar pp 23 tahun 2018 (karena pake tarif umum) tapi malah terlanjur dibayarkan, nah itu apakah dapat dijadikan kredit pajak saja di spt tahunannya?

Jawaban

Tidak bisa, karena pembayaran tersebut bersifat final

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/60158--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1