faq1:5k13:60158--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada kesalahan pembayaran, yang seharusnya tidak membayar pp 23 tahun 2018 (karena pake tarif umum) tapi malah terlanjur dibayarkan, nah itu apakah dapat dijadikan kredit pajak saja di spt tahunannya?
Jawaban
Tidak bisa, karena pembayaran tersebut bersifat final
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/60158--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1