User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60156--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sudah terlanjur bayar pp 23 tahun 2018, padahal seharusnya memakai tarif umum. solusinya?

Jawaban

atas kesalahan pembayaran tersebut bisa diajukan PMK 187 tahun 2015 atau pbk dalam hal pembayaran dianggap belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/60156--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)