faq1:5k13:60101--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
efaktur. PKP Pembeli terima FP Masukan masa pajak Februari, tapi baru diakui/diupload approval sukses di masa Mei. Tetapi pembeli melakukan retur BKP di masa April, belum dibuatkan nota retur. Nota retur baru akan dibuatkan nota retur, baru akan dibuatkan di bulan Juni. Saat input di efaktur, muncul error.
Jawaban
1. Nota retur harus dibuat saat pengtembalian BKP dilakukan, jika tidak, maka pengembalian dianggap tidak dilakukan. 2. Jika akan merekam nota retur, FP Masukan yg akan diretur WAJIB sudah direkam dan diupload di efaktur. Max di bulan akan melakukan retur atau pun di bulan sebelumnya/bulan transaksi pembelian BKP sebenarnya terjadi. Krna rekam nota retur akan merujuk ke no FP tsb
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/60101--14-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1