faq1:5k13:60100--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya apabila kami mendpatakna Faktur Pajak masukan dari vendor WAPU apakah kita bisa mengkreditkan PM tsb? dan boleh di beritahukan juga peraturan terkaitnya?
Jawaban
Bisa pakai pasal 9 ayat 8 UU PPN Asal berhubungan lgsg dengan kegiatan usaha, bisa Dan FP dibuat oleh penjual sesuai dengan ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/60100--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)