User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60100--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya apabila kami mendpatakna Faktur Pajak masukan dari vendor WAPU apakah kita bisa mengkreditkan PM tsb? dan boleh di beritahukan juga peraturan terkaitnya?

Jawaban

Bisa pakai pasal 9 ayat 8 UU PPN Asal berhubungan lgsg dengan kegiatan usaha, bisa Dan FP dibuat oleh penjual sesuai dengan ketentuan

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/60100--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)