Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Hello @kring_pajak , jika saat ini kantorku pindah KPP ke madya per 24 mei kmarin, apakah harus diubah faktur pajak yg di terbitkan oleh lawan trx terkait info perpajakan kami? Npwp nya masih sama hanya saja alamat di npwp baru ini lebih ringkas. Mhn pnjlsn min.tq
Jawaban
Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Identitas Pengusaha Kena Pajak diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegi
Dasar Hukum
–
Editor
YE