faq1:5k13:60063--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk WNA bukti potong A1, penghasilan brutonya disetahunkan. Untuk pelaporan SPT tahunan penghasilan yg diinputkan masukan yang angka mana ya? Ini diisi penghasilan sebenernya selama setahun ya kan mas/mba? Jd emg bisa beda nnti sama bukti potong?
Jawaban
WP ingin lapor untuk SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak, secara aplikasi belum bisa, arahkan lapor manual ke kpp. Sepanjang pemotongannya benar dan tidak ada penghasilan lain selain sebagai pegawai tetap, status spt akan nihil.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k13/60063--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)