User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60063--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk WNA bukti potong A1, penghasilan brutonya disetahunkan. Untuk pelaporan SPT tahunan penghasilan yg diinputkan masukan yang angka mana ya? Ini diisi penghasilan sebenernya selama setahun ya kan mas/mba? Jd emg bisa beda nnti sama bukti potong?

Jawaban

WP ingin lapor untuk SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak, secara aplikasi belum bisa, arahkan lapor manual ke kpp. Sepanjang pemotongannya benar dan tidak ada penghasilan lain selain sebagai pegawai tetap, status spt akan nihil.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k13/60063--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)