User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60056--14-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP terima dividen kemudian sudah diinvestasikan sesuai dengan kriteria di PMK-18/2021. Terkait nilai yang tercantum di SPT pakai nilai yang sebesar diinvestasikan atau yang bagaimana?

Jawaban

diisi senilai dividen yang diinvenstasikan sesuai laporan realisasi, apabila memenuhi Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39 PMK18/2021 maka menjadi objek pajak

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/60056--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)