User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60050--14-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Cabang yg ikut pemusatan PPN dipindah ke madya apakah harus aktivasi akun PKP untuk melaporkan spt yang setelah pemusatan?

Jawaban

Kalau untuk lapor yg setelah pemusatan tidak perlu, tapi kalau untuk melaporkan yg sebelum pemusatan harus aktivasi dulu.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/60050--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)