faq1:5k13:60050--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Cabang yg ikut pemusatan PPN dipindah ke madya apakah harus aktivasi akun PKP untuk melaporkan spt yang setelah pemusatan?
Jawaban
Kalau untuk lapor yg setelah pemusatan tidak perlu, tapi kalau untuk melaporkan yg sebelum pemusatan harus aktivasi dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/60050--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)