faq1:5k13:60044--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
freight forwarding yg pake dpp nilai lain itu yg memenuhi ini kan mas/mba: penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)? ga ada batesan nilai transaksinya kan ya misal yg pake fp 04 tu utk yg penyerahan nominal diatas 10 juta aja, ga ada batesan kan ya?
Jawaban
Tidak ada batasan. Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. (PMK-38/PMK.011/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/60044--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)