User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60032--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ad pembeli yg tanya, perusahaan y beli vaksin dr biofarma buat karyawan, apakah penjualan oleh biofarma tsb tdk dipungut PPN?, atau perlu dipastikan biofarma ini sdh ad rekomendasi kemenkes?, atau seperti apa y mas/mbak?

Jawaban

di PMK-239 kan disebutkan penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. di pasal 1 nya Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. selama transaksinya memenuhi kriteria dan pengertian di atas, dapet fasilitas DTP, tetap terbit FP 07

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/60032--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)