User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60026--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya dapat fasilitas pengurangan angsuran pph ps 25, mau tanya kalau semisal sudah laporan unruk realisasi atas fasilitas pengurangan pph ps 25 tapi belum melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 senilai 50% dari angsuran seharusnya itu gimana ya kak perlakuannya…?

Jawaban

jika terlambat setor pph, maka dikenakan sanksi terlambat setor. untuk insentifnya, sepanjang sudah melakukan pemberitahuan dan disetujui, seharusnya sudah bisa memanfaatkan insentifnya dan silakan melapor laporan realisasinya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/60026--14-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1