User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59989--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Surat keterangan PP 23 yaitu 0,5% namun saya terlanjur memotong PPhnya sebesar 2 % apakah bukti potong PPh 23nya bisa digunakan untuk kredit pajaknya?

Jawaban

arahkan untuk hapus/batal bupot 23 dan potong pakai ketentuan PP 23/2018. Kalau sudah disetor arahkan untuk PBK atau pengembalian PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k12/59989--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)