User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59982--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya ikut sponsoship tp pihak lawan memberikan npwp pribadi, jadi di potong pph 21 atau pph 23?

Jawaban

sepanjang sponsorship yang diterima atau diperoleh merupakan bantuan sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka sumbangan tersebut (penerima dukungan dana sponsorship) tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/59982--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)