faq1:5k12:59982--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya ikut sponsoship tp pihak lawan memberikan npwp pribadi, jadi di potong pph 21 atau pph 23?
Jawaban
sepanjang sponsorship yang diterima atau diperoleh merupakan bantuan sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka sumbangan tersebut (penerima dukungan dana sponsorship) tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/59982--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)