User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59972--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya mau tanya, apakah untuk laporan realisasi PPh 21 DTP, untuk pph 21 DTP apakah boleh dilaporkan jika nominalnya minus? Jadi ada satu karyawan yang PPh 21 bulan Mei'21 minus karena pada bulan jan-april lebih bayar/potongan PPh 21 nya lebih besar sehingga ketika di hitung ulang ternyata dia lebih bayar untuk masa mei'21. tetap dapat DTP tapi potongan dari Jan-April lebih pemotongannya, sehingga di bulan mei pph 21nya jadi minus. untuk karyawan tersebut bagaimana melaporkan reali

Jawaban

ini mirip kejadian yg pertanyaanmu #1 td weni. Kalo dtp harusnya gabisa/gaboleh lb dan dikompensasi ke masa berikutnya, karena kan dia sama sekali ga melakukan pembayaran… bulan2 sebelumnya sepanjang dia memenuhi syarat, ttp bisa dpt dtp nya. Sebenarnya kalau salah hitung kan arahnya nanti ke pembetulan spt aja palingan, tp kalau spt normal KB dibetulkan jg kb lebih kecil, nanti jatuhnya jd LB, pdhl seharusnya gaboleh kompensasi atas LB krn dtp.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/59972--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)