faq1:5k12:59961--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabila kami ada tagihan ke WP yang mempunyai Kontraktor PKP2B apakah kami menrbitkan Faktur Pajak PPn dibebaskan? WP wajib Pajak PKP2B Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Jawaban
dijawab sesuai resume Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I (Pajak penjualan dan PPN) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5564
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/59961--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)