User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59961--10-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila kami ada tagihan ke WP yang mempunyai Kontraktor PKP2B apakah kami menrbitkan Faktur Pajak PPn dibebaskan? WP wajib Pajak PKP2B Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Jawaban

dijawab sesuai resume Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I (Pajak penjualan dan PPN) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5564

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/59961--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)