faq1:5k12:59924--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP menjual saham PT DN, ke orang luar negeri, perlakuan pphnya bagaimana?
Jawaban
Karena orang LN bukan merupakan pemotong, atas penghasilan yang diberikan orang LN ke WPDN tsb tidak ada pemotongan. atas penghasilan tsb nantinya akan masuk ke perhitungan penghasilan pada SPT Tahunan. Apabila ada pemotongan dari LN akan menjadi kredit pajak LN bagi WPDN
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/59924--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)