faq1:5k12:59908--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat pagi, saya mau nanya, kalo misalkan ada Wajib pajak badan yang ditetapkan NPWPnya non efektif di 2018, tetapi setelah menjadi NE, mendapat surat tagihan pajak untuk kewajiban pajak tahun 2017. Apabila WP membayar STP tersebut, apakah status NE nya akan otomatis dibatalkan? Ini dasar hukum NE tidak menghentikan proses penagihan di mana ya mas/mbak?
Jawaban
di Pasal 32 PER-04/PJ/2020 dijelaskan beberapa hal yang bisa membuat status WP diaktifkan secara jabatan, jika memang masih memenuhi kriteria WP NE, konfirmasi ke KPP saja agar tidak dilakukan pengaktifan secara jabatan setelah membayar STP nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/59908--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)