faq1:5k12:59881--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
rumah sederhana udah dibeli pembeli pertama, ga sanggup bayar, dibeli lagi perusahaan, trus dijual lagi ke pembeli baru, bisa dapat fasilitas pembebasan ga?
Jawaban
sepanjang memenuhi pasal 2 ayat 1 PMK 81/PMK.010/2019 , bisa dapat fasilitas pembebasan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/59881--14-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1