faq1:5k12:59862--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dipindah ke madya, perlu ngajuin pemusatan lagi ga
Jawaban
ga perlu, kep 116 diktum ketiga Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/59862--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)