User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59861--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 18 pasal 65, sebelum dikukuhkan sebagai pkp ini ada PM, tapi gada penyerahan bkp atau jkp, boleh dikreditkan pmnya?

Jawaban

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). kalau sebelum dikukuhkan sbg pkp tidak ada PK yg seharusnya dipungut, gada PM yg boleh dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k12/59861--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)