User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59857--14-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selamat Pagi Pak/Bu, Saya ingin menanyakan perihal pengembalian pendahuluan PPN dan SPT tahunan maksimal berapa dan berapa lama prosesnya dan sejak kapan jangka waktunya? Terima kasih.“

Jawaban

untuk Pengembalian Pendahuluan, sesuai dengan Pasal 7 PMK-39/PMK.03/2018 DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, paling lama a. 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, untuk Pajak Penghasilan b. 1 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, untuk Pajak Pertambahan Nilai Lalu kelebihan pembayaran tsb setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu a. p

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k12/59857--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)