faq1:5k12:59840--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa kos-kosan tidak termasuk sewa tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 34/2017. berarti untuk pajaknya dikenakan pajak apa ya?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 Ayat 3 & penjelasan dalam PP No. 34 TAHUN 2017; Yg dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, & rumah kos. Sehingga bukan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, diken
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/59840--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)