faq1:5k12:59800--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Batasan PPh Pasal 22, penyerahan oleh instansi pemerintah, batasannya bagaimana?
Jawaban
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/59800--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)