User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59800--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Batasan PPh Pasal 22, penyerahan oleh instansi pemerintah, batasannya bagaimana?

Jawaban

pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/59800--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)