User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59797--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP Badan dalam negeri menerima penghasilan dari luar negeri atas jasa. dikenakan pajak apa?

Jawaban

Bisa dipotong pajak di Luar negeri, tergantung ketentuan di negara mitra, jika WP memanfaatkan P3B maka hak pemajakannya ada di Indonesia, maka pihak LN tidak berhak melakukan pemotongan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/59797--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)