faq1:5k12:59797--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP Badan dalam negeri menerima penghasilan dari luar negeri atas jasa. dikenakan pajak apa?
Jawaban
Bisa dipotong pajak di Luar negeri, tergantung ketentuan di negara mitra, jika WP memanfaatkan P3B maka hak pemajakannya ada di Indonesia, maka pihak LN tidak berhak melakukan pemotongan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/59797--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)