faq1:5k12:59796--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP Badan ingin melakukan pembetulan SPT PPh 21 masa april dikarenakan ingin menambahkan karyawan yang penghasilan di bawah PTKP di kolom bawah. Dan tidak memengaruhi lebih bayar atau kurang bayar atas SPT tersebut. apakah akan dikenakan denda?
Jawaban
SPT PPh 21 sudah dilaporkan dan WP akan menambah jumlah karyawan di bawah PTKP yg tidak dipotong PPh 21, dilakukan melalui SPT pembetulan (sepanjang belum dilakukan pemeriksaan). Sesuai UU KUP sebagaimana diubah UU Cika, ada sanksi jika pembetulan SPT menjadi kurang bayar atau kurang bayar bertambah. Jadi jika tidak ada perubahan nominal maka seharusnya tidak ada sanksi ya.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k12/59796--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)