User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59776--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pada PMK 18/PMK.03/2021 dari pasal 3-6 mengenai WNI yang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, apakah perlakuan terhadap WNA juga sama? WNA tsb sudah lama tinggal di Indonesia, berpenghasilan di sini (Indonesia), ber NPWP dan sekarang ingin kembali ke negara asalnya.

Jawaban

perlakuan terhadap WNI dan WNA yang menjadi SPLN berbeda, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) PMK 18/2021. Persyaratan WNI yang berjenjang sesuai pasal 3 ayat (1) huruf C, yang berlanjut hingga pasal 6 nya. Untuk WNA sesuai pasal 3 ayat 1 huruf B pmk 18/2021.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k12/59776--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)