faq1:5k12:59776--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pada PMK 18/PMK.03/2021 dari pasal 3-6 mengenai WNI yang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, apakah perlakuan terhadap WNA juga sama? WNA tsb sudah lama tinggal di Indonesia, berpenghasilan di sini (Indonesia), ber NPWP dan sekarang ingin kembali ke negara asalnya.
Jawaban
perlakuan terhadap WNI dan WNA yang menjadi SPLN berbeda, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) PMK 18/2021. Persyaratan WNI yang berjenjang sesuai pasal 3 ayat (1) huruf C, yang berlanjut hingga pasal 6 nya. Untuk WNA sesuai pasal 3 ayat 1 huruf B pmk 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k12/59776--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)