faq1:5k12:59759--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ijin bertanya Kenapa bisa gini ya min? Npwp ghaib bisa dibuat sama siapa aja? @kring_pajak @haiDJPb Oknum minbil @PNS_Ababil mgkin ada yg bisa bantu jawab kah? kalau gini casenya, baiknya jawab gimana ya?
Jawaban
Penerbitan NPWP dapat dilakukan dengan permohonan sendiri oleh WP maupun secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jadi memungkinkan WP terdaftar NPWP walaupun belum pernah mengajukan permohonan pendaftaran, tetapi diterbitkan secara jabatan karena WP telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k12/59759--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)