faq1:5k12:59731--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang disetor sendiri terutang kapan? disetor kapan? kode map dan kjs serta pelaporan di spt tahunanya?
Jawaban
terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. PPh disetor paling lama tanggal15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh. map dan kjs 411128 419. lapor sbg penghasilan final di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k12/59731--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)