User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59731--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen yang disetor sendiri terutang kapan? disetor kapan? kode map dan kjs serta pelaporan di spt tahunanya?

Jawaban

terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. PPh disetor paling lama tanggal15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh. map dan kjs 411128 419. lapor sbg penghasilan final di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/59731--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)