faq1:5k12:59718--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada ga ketentuan jika masa berlaku pp 23 tahun 2018 sudah abis, itu angsuran pph 25 nya gimana ya?
Jawaban
Bagi Wajib Pajak yang: memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/59718--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)