faq1:5k12:59711--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan?
Jawaban
jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/59711--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)