User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59711--11-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan?

Jawaban

jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59711--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)