User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59707--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif jasa konstruksi

Jawaban

Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c). Untuk Perencanaan/ Pengawasan Konstruksi: 4% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jas

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59707--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)