faq1:5k12:59696--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila sudah dilakukan tindakan penyidikan dan sudah diperiksa. gimana ya?
Jawaban
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/59696--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)