User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59696--11-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila sudah dilakukan tindakan penyidikan dan sudah diperiksa. gimana ya?

Jawaban

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/59696--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)