User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59691--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon koreksi atas jawaban email berikut, apakah ketentuan dan tata caranya masih berlaku

Jawaban

aku jelaskan inti jawabannya ya, silahkan disesuaikan penjelasan yang dibutuhkan. 1. untuk penyerahan JKP yang dimaksud bisa mengacu ke pmk 32/2019. pastikan apakah masuk ke jenis jasa yang dikenakan tarif 0%. jenis jasa ada disebutkan di pasal 4-5. selain itu, pastikan memenuhi klausul pasal 6 ayat 1. jika tidak memenuhi cek klausul pasal 6 ayat 2 dan 3. wajib buat FP sesuai pasal 8. 2. tidak dikenakan pph pasal 23, karena pemberi penghasilan adalah SPLN. untuk penghasilan yang didapatka

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/59691--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)