faq1:5k12:59691--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mohon koreksi atas jawaban email berikut, apakah ketentuan dan tata caranya masih berlaku
Jawaban
aku jelaskan inti jawabannya ya, silahkan disesuaikan penjelasan yang dibutuhkan. 1. untuk penyerahan JKP yang dimaksud bisa mengacu ke pmk 32/2019. pastikan apakah masuk ke jenis jasa yang dikenakan tarif 0%. jenis jasa ada disebutkan di pasal 4-5. selain itu, pastikan memenuhi klausul pasal 6 ayat 1. jika tidak memenuhi cek klausul pasal 6 ayat 2 dan 3. wajib buat FP sesuai pasal 8. 2. tidak dikenakan pph pasal 23, karena pemberi penghasilan adalah SPLN. untuk penghasilan yang didapatka
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/59691--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)