faq1:5k12:59686--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 DTP kalau tidak buat ssp/billing bagaimana?
Jawaban
Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” Apabila tidak membuat billing dtp dan spt pph 21 sudah dilaporkan, maka bisa dianggap SPT tidak benar atau tidak lengkap.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/59686--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)