Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba wp badan menyewa bangunan dari sebuah PT tetapi terkait pengelolaan service charge, listrik, dan utilitas diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni Bangunan tersebut. Apakah untuk biaya2 tersebut harus masuk ke dalam pengertian bruto pph pasal 4(2) atau bisa jadi objek jasa PPh Pasal 23? Terimakasih
Jawaban
normative, jumlah bruto nilai persewaan: semua jumlah yang dibayarkan / yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan bentuk apapun termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya terpisah maupun yg disatukan. jadi service charge, listrik, dan utilitas tsb masuk ke dalam jumlah bruto nilai persewaan. “…diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni Bangunan tersebut” ini bagaimana maksudnya? Apakah penyerahan wewenang tertentu? objek p
Dasar Hukum
–
Editor
ALK