faq1:5k12:59678--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pedagang besar ada penyerahan ke konsumen akhir ada yang tidak. Seharusnya bisa dianggap pedagang eceran kan?
Jawaban
ya kalau memenuhi kriteria PKP PE di pmk 18/2021 bisa aja dianggap PE, nanti yang tidak ssuai kriteria berarti bikin fpnya fp per-24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/59678--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)