User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59678--11-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pedagang besar ada penyerahan ke konsumen akhir ada yang tidak. Seharusnya bisa dianggap pedagang eceran kan?

Jawaban

ya kalau memenuhi kriteria PKP PE di pmk 18/2021 bisa aja dianggap PE, nanti yang tidak ssuai kriteria berarti bikin fpnya fp per-24/2012

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k12/59678--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)