faq1:5k12:59674--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau OP menerima dividen tapi tidak memiliki npwp pajaknya gimana ya?
Jawaban
setelah digali wp menerima dividen mei 2021 dan akan diinvestasikan. Apabila wp sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib ada npwp, dan agar dividen yg diinvestasikan tersebut termasuk bukan objek pajak, maka wp harus menyampaikan laporan realisasi. jika tidak, maka wp tsb harus setor sendiri pph atas dividen yg diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k12/59674--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1