User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59674--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau OP menerima dividen tapi tidak memiliki npwp pajaknya gimana ya?

Jawaban

setelah digali wp menerima dividen mei 2021 dan akan diinvestasikan. Apabila wp sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib ada npwp, dan agar dividen yg diinvestasikan tersebut termasuk bukan objek pajak, maka wp harus menyampaikan laporan realisasi. jika tidak, maka wp tsb harus setor sendiri pph atas dividen yg diterima.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k12/59674--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1