User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59662--11-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT normal status KB tapi lupa input dikompensasi ke masa kapan. kalau dibuat pembetulan apakah bisa?

Jawaban

secara sistem seharusnya tidak bisa create csv jika belum klik kompensasi. silakan konfirmasi KPP untuk menginput di aplikasi. yang memungkinkan dilakukan adalah pada SPT induk di bagian II.E dihapus, lalu pilih kompensasinya. nammun untuk melakukan ini harus konfirmasi KPP dahulu karena tidak dijelaskan di ketentuan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/59662--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1