faq1:5k12:59662--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT normal status KB tapi lupa input dikompensasi ke masa kapan. kalau dibuat pembetulan apakah bisa?
Jawaban
secara sistem seharusnya tidak bisa create csv jika belum klik kompensasi. silakan konfirmasi KPP untuk menginput di aplikasi. yang memungkinkan dilakukan adalah pada SPT induk di bagian II.E dihapus, lalu pilih kompensasinya. nammun untuk melakukan ini harus konfirmasi KPP dahulu karena tidak dijelaskan di ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/59662--11-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1