faq1:5k12:59649--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya disini menyewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasi perusahaan (mengangkut barang) kepada orang pribadi. Kendaraan tersebut digunakan Utk mengangkat barang dagangan bahan bangunan. dikenakan PPh 23 kah?
Jawaban
Objek PPh pasal 23 atas sewa, 2%: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 4 ayat (2).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/59649--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)