User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59649--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya disini menyewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasi perusahaan (mengangkut barang) kepada orang pribadi. Kendaraan tersebut digunakan Utk mengangkat barang dagangan bahan bangunan. dikenakan PPh 23 kah?

Jawaban

Objek PPh pasal 23 atas sewa, 2%: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 4 ayat (2).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/59649--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)